Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama antara kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek: karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi
.
Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada
satuan pendidikan dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut.
- Menghitung
jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam
satu tahun pelajaran.
- Menentukan
nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata
pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan
(daya dukung) dengan memperhatikan komponen-komponen berikut :
1) Karakteristik Peserta Didik (Intake)
2) Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)
3) Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)
Berikut admin
sajikan penentuan KKM Satuan Pendidikan terutama jenjang Sekolah Dasar dengan
menggunakan aplikasi berbasis excel yang admin akan bagikan :


