LAPORAN ORIENTASI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PADA SD NEGERI WANAREJA 02
Nama : AEP SAEFUDIN, S.Pd.
Nomor Induk PPPK : 198902252022211009
Jabatan : AHLI PERTAMA – GURU KELAS
Golongan : IX
Unit Kerja : SD NEGERI WANAREJA 02
Instansi : PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
Masa Kerja PPPK : 01-05-2022 s/d 30-04-2027
Mentor : PARIJO, S.Pd.
ORIENTASI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
TAHUN 2022
HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN ORIENTASI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
pada SD NEGERI WANAREJA 02
Nama : AEP SAEFUDIN, S.Pd.
Nomor Induk PPPK : 198902252022211009
Jabatan : AHLI PERTAMA – GURU KELAS
Golongan : IX
Unit Kerja : SD NEGERI WANAREJA 02
Instansi : PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
Masa Kerja PPPK : 01-05-2022 s/d 30-04-2027
Mentor : Parijo, S.Pd.
Dinyatakan telah disetujui oleh Mentor dan diajukan sebagai salah satu syarat Pengenalan Nilai dan Etika pada Kegiatan Orientasi PPPK Kabupaten Cilacap 2022 pada
Hari : Jumat
Tanggal : 21 Desember 2022
Cilacap, 21 Desember 2022
Mengesahkan,
Mentor, Kepala SDN Wanareja 02
PARIJO, S.Pd.
Pembina Tingkat I / IVb
NIP.196703271988061002
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat juga karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyusun dan menyelesaikan Laporan Orientasi PPPK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap. Penyusunan laporan ini tidak mungkin dapat diselesaikan dengan baik tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak yang terkait. Untuk itu penulis ingin mengucapkan terimakasih kepada beberapa pihak,yaitu:
- Bpk Parijo, S.Pd. selaku mentor yang senantiasa telah memberikan arahan dan bimbingan serta waktunya dalam penulisan laporan ini.
- Keluarga tercinta yang tiada henti memanjatkan doa serta memberikan semangat baik materil, moril dan spiritual.
- Bapak dan Ibu dari Pejabat Setda, BKPPD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menyempatkan waktunya untuk memberikan pembelajaran selama Orientasi berlangsung sehingga penulis dapat menyusun laporan ini.
- Bapak dan Ibu panitia pelaksana orientasi PPPK yang memfasilitasi segala kegiatan latihan dasar guna mempermudah penulis menyusun laporan ini.
- Seluruh rekan-rekan Orientasi seperjuangan yang tidak bosan berbagi ide dan saran.
- Semua pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung yang tidak bisa disebutkan satu persatu terima atas segalanya.
Penulis menyadari bahwa masih banyak sekali kekurangan dalam penyusunan laporan ini. Akhir kata penulis mengucapkan terimakasih dan semoga laporan ini dapat bermanfaat.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL …………………………………………………………………i
LEMBAR PENGESAHAN …………………………………………………………ii
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………….iii
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………iv
- VISI MISI & NILAI BUDAYA KERJA …………………………………………1
- Visi dan Misi Organisasi ……………………………………………… 1
- Tujuan Organisasi …………………………………………………….. 1
- Nilai-nilai Budaya Kerja ………………………………………………. 2
- Tugas dan Fungsi Organisasi ……………………………………….. 3
- Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Instansi ……………... 4
- DESKRIPSI JABATAN PPPK ……………………………………………….. 5
- Pengangkatan PPPK………………………………………………….. 5
- Tugas dan Uraian Jabatan Guru Kelas …………………………….. 7
- SASARAN KINERJA PEGAWAI PPPK ……………………………………. 7
- PENERAPAN FUNGSI DAN TUGAS ASN DI LINGKUNGAN KERJA … 11
- Hasil Pembelajaran “BerAKHLAK” di Tempat Kerja ………………11
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………..15
- VISI MISI & NILAI BUDAYA KERJA
- Visi dan Misi SD NEGERI WANAREJA 02
Misi SD Negeri Wanareja 02
“Terwujudnya Sekolah Yang Berkarakter Pancasila, Berwawasan Global, Serta Memiliki Kompetensi Literasi Dan Numerasi”
Misi SD Negeri Wanareja 02.
Dalam upaya mengimplementasikan visi sekolah, SD Negeri Wanareja 02 menjabarkan misi sekolah sebagai berikut:
- Mengembangkan sikap religius dan pengamalan agama dalam kehidupan sehari-hari.
- Mewujudkan pendidikan yang mengembangkan keterampilan abad 21.
- Meningkatkan kualitas guru dan siswa baik akademik maupun non akademik.
- Meningkatkan sikap profesional demi mewujudkan pendidikan nasional.
- Mengembangkan potensi lingkungan dan warga sekolah.
Pembiasaan sopan dan santun dalam bertindak.
- Tujuan Organisasi / Renstra SDN Wanareja 02
Analisis konteks merupakan bagian penting dalam proses penyusunan renstra yang menggambarkan situasi yang sedang dan akan dihadapi oleh satuan pendidikan sehingga diperoleh rekomendasi yang lebih realistis dan kontekstual dalam menyusun program dan kegiatan sekolah untuk mencapai visi dan misi yang diharapkan tujuan yang diharapkan oleh SD Negeri Wanareja 02 dalam implementasi kurikulum sebagai bentuk dan cara mewujudkan misi sekolah yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Mewujudkan budaya sekolah yang religius melalui kegiatan pembiasaan.
- Mewujudkan warga sekolah memiliki dan mengamalkan sikap toleransi antar pemeluk agama dalam keseharian.
- Mewujudkan prestasi di bidang akademik dan non akademik.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana yang menunjang proses pembelajaran.
- Mewujudkan sekolah yang ramah terhadap anak.
- Mewujudkan sumber daya guru dan siswa yang kompeten dan berperilaku santun.
- Mewujudkan budaya bersih, peduli pada diri sendiri dan lingkungan dalam kehidupan di sekolah..
- Nilai-nilai Budaya Kerja pemerintah Kabupaten Cilacap
Berprinsip
Materi orientasi PPPK pada Selasa, 13 Desember 2022 disampaikan secara langsung oleh Bapak Drs. BAYU PRAHARA, M.Si Kabag Organisasi Setda Kab.Cilacap. Dihadapan ribuan PPPK pada Angkatan kesatu,Setda menyampaikan Nilai dan budaya kerja Perilaku penting yang mendukung penerapan Nilai Budaya Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sebagai berikut :
- Beriman meliputi mempunyai iman (ketetapan hati) keyakinan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas sesuai aturan agama dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran dan toleran terhadap agama lain;
- Profesional meliputi kemampuan yang tinggi dalam melaksanakan tugas, bertanggung jawab secara keilmuan dan selalu belajar untuk menyelaraskan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Integritas meliputi kemampuan menunjukkan konsistensi/ keajegan perilaku, ucapan dan pikiran serta dapat dipercaya;
- Semangat meliputi kemauan untuk saling bekerja sama dengan giat, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
- Inovatif meliputi kemampuan olah pikir yang baru dalam mencermati fenomena yang sedang terjadi untuk berupaya melakukan perbaikan, menyajikan sesuatu yang baru, yang berbeda dengan sebelumnya dan bermanfaat;
- Peka meliputi kemampuan merespon kejadian atau perubahan dan tanggap terhadap kondisi lingkungan kerja baik internal maupun eksternal untuk mewujudkan pelayanan prima.
- Tugas dan Fungsi Organisasi (SDN Wanareja 02)
- Pembina Dabin :
Tugas Pokok Pengawas adalah membina dan membimbing sekolah binaannya dalam Pengelolaan Sekolah dan pembelajaran :
- Kepala Sekolah :
Tugas Pokok : Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan SEKOLAH dan memimpin pelaksanaan administrasi SEKOLAH serta serangkaian kegiatan belajar mengajar.
- Peran Serta Masyarakat :
Tugas Pokok Komite Sekolah adal;ah sebagai mitra sekolah yang berkedudukan sebagai mediator antara wali murid dengan sekolah
- Sekretaris :
Tugas Pokok Sekretaris sekolah adalah membantu kepala sekolah dalam pengelolaan kegiatan sekolah.
- Guru Kelas :
Tugas Pokok : Bertanggung jawab dalam pengelolaan kelas ( kegiatan dan administasinya) Uraian tugas Wali kelas membantu kepala mdarasah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut:
1. Pengelolaan kelas
2. Penyelenggaraan admisnitrasi kelas mepiluti :
a.Denah tempat duduk
b.Papan absensi siswa
c.Daftar pelajaran kelas
d.Daftar piket siswa
f. Tata tertib siswa / kelas
3. Penyusunan / pembuatan statistik bulanan siswa (data mutasi siswa,
daya serap siswa dan lain lain).
4. Pengisian daftar kumpulan nilai (legger).
5. Pembuatan catatan khusus tentang siswa
6. Pengisian buku raport dan pembagian kepada siswa sesuai dengan
waktu yang ditentukan.
7. Mengadakan bimbingan dan penyuluhan di kelas.
8. Membuat rekapitulasi absensi kelas setiap bulan.
- Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) SDN Wanareja 02
- DESKRIPSI JABATAN PPPK
Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kedudukan PPPK sebagai ASN adalah:
- Menduduki jabatan pemerintahan
- Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu
- Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi
- Memiliki NIP secara Nasional
- Melaksanakan tugas pemerintahan
- Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
- Masa kerja paling singkat 1 tahun
- Gaji berdasarkan perundang-undangan
- Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK
- Pengangkatan PPPK
Definisi PPPK (Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN) ,
PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu,yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah. Manajemen PPPK (PP 49 Tahun 2018) meliputi :
1) Penetapan kebutuhan
2) Pengadaan
3) Penilaian kinerja
4) Penggajian dan tunjangan
5) Pengembangan kompetensi
6) Pemberian penghargaan
7) Disiplin
8) Pemutusan hubungan perjanjian kerja,dan
9) Perlindungan
Berikut gambaran kebijakan pengadaan ASN PPPK sesuai dengan peraturan PP 49 Tahun 2018 :
Seleksi pengadaan PPPK terdiri dari dua tahapan yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Setelah lolos tahap seleksi administrasi secara umum, seleksi PPPK jabatan fungsional tetap akan menjalankan tiga jenis tes, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural maka BKN melalui PPK ( Pejabat Pembina Kepegawain) daerah Kab. Cilacap Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor : 813 / 15950 / 38 / 2022 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA terhitung mulai 01 Mei 2022 dan surat keputusa tersebut tertanggal Cilacap, 28 April 2022 ditanda tangani dan ditetapkan di Cilacap oleh BUPATI CILACAP TATTO SUWARTO PAMUJI.
- Tugas dan Uraian Jabatan AHLI PERTAMA-GURU KELAS
Manajemen Tugas Pokok dan Fungsi PPPK di OPD SD Negeri Wanareja 02 adalah sebagai Guru Kelas ditambah dengan tugas tambahan lain.
- Tugas sebagai Guru
- Tugas
Program KBM meliputi : Persiapan meliputi analisis kurikulum, membuat , perangkat pembelajaran,Pelaksanaan KBM,Evaluasi,Analisis, Perbaikan dan Pengayaan, Pembinaan terhadap siswa, Menyusun laporan kegiatan kepada Kepala Sekolah.
- Tanggung jawab
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah berkenaan dengan
pelaksanaan tugas sebagai guru.
- Wewenang
Menjalankan seluruh kegiatan yang sudah direncanakan
sehubungan dengan tugas sebagai guru.
- Tugas tambahan
Pembina Pramuka
- Memberikan pembinaan pada peserta didik
- Menerapkan prinsip dasar, kepramukaan, metode kepramukaan,
kiasan dasar dan sistem among dalam pembinaan
- SASARAN KINERJA PEGAWAI PPPK
Dengan diterbitkannya Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 maka para ASN pun harus menyesuaikan kembali penyusunan SKP nya. Permenpan No. 6 ini adalah Peraturan baru tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. Peraturan ini tentu saja menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permenpapn RB No. 8 Tahun 2021. Maka tersusunlah SKP 2023 yang sesuai aturan Permen RB No. 6 Tahun 2022 Tahap Penyusunan SKP Kualitatif sebagai berikut :
- PENERAPAN FUNGSI DAN TUGAS ASN DI LINGKUNGAN KERJA
Dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 tentang nilai dasar dan Pasal 5 tentang kode etik dan kode perilaku Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diperlukan keseragaman nilai-nilai dasar ASN. Sehingga pada tanggal 27 Juli 2021 Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan core values (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan employer branding ASN "Bangga Melayani Bangsa".
- Hasil Pembelajaran “BerAKHLAK” di Tempat Kerja
|
Nilai BerAKHLAK |
Panduan Perilaku Nilai BerAKHLAK |
Hasil Pembelajaran BerAKHLAK |
|
Berorientasi Pelayanan |
|
|
|
|
|
|
Akuntabel |
|
|
|
|
|
|
Kompeten |
|
|
|
|
|
|
Harmonis |
|
|
|
|
|
|
Loyal |
|
|
|
|
|
|
Adaptif |
|
|
|
|
|
|
Kolaboratif |
|
|
|
|
- Rencana Aksi Penerapan Nilai-nilai “BerAKHLAK” di Tempat Kerja
|
Nilai BerAKHLAK |
Panduan Perilaku Nilai BerAKHLAK |
Rencana Aksi Penerapan Nilai-nilai BERAKHLAK di Tempat Kerja |
|
Berorientasi Pelayanan |
|
|
|
|
|
|
|
Akuntabel |
|
|
|
|
|
|
|
Kompeten |
Pengatahuan |
Membantu orang lain belajar
|
|
Harmonis |
|
|
|
Loyal |
|
|
|
Adaptif |
|
|
|
Kolaboratif |
|
|
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 75 Tahun 2017 Pedoman Pelaksanaan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2021. Modul Berorientasi Pelayanan:
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2021. Modul Akuntabel: Pelatihan Dasar
Calon Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2021. Modul Harmonis: Pelatihan Dasar
Calon Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2021. Modul Kompeten: Pelatihan Dasar
Calon Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2021. Modul Loyal: Pelatihan Dasar
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Calon Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2021. Modul Kolaboratif: Pelatihan Dasar